TUGAS
PRESENSI TPKUHP TANGGAL 29 MEI 2014
Assalamualikum
Wr.Wb…
Selamat
pagi…berikut ini tugas pengganti presensi untuk tanggal 29 Mei 2014 dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Hasil
penugasan dalam bentuk tulisan tangan dengan ballpoint warna biru di
kertas folio bergaris;
- Hasil
penugasan discan kemudian diemail, tidak disarankan menggunakan foto;
- Batas waktu pengumpulan tugas secara
kelompok hari minggu tanggal 1 Juni 2014 jam 21.00 WIB melalui
luckysoesanto@ub.ac.id
- Ketidaktertiban setiap
peserta berimplikasi pada
kekosongan presensi untuk tanggal 29 Mei 2014 dan komponen penilaian Tugas
Terstruktur II.
Selamat
mengerjakan…Wassalamualaikum Wr. Wb….
1. Dewi (20 tahun) dan Ratih (21 tahun),
dua orang sahabat karib. Mereka adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi
negeri di Malang. Mereka tinggal ditempat yang tidak jauh dari kampus di daerah
Sumbersari, Malang. Pada tanggal 01 Desember 2012 pukul 19.00 mereka pergi ke
Matos untuk membeli sepatu sambil cuci mata, dengan menggunakan sepeda motor.
Suasana waktu itu agak sepi, karena baru hujan deras sehingga orang malas
keluar rumah.
Dewi membonceng Ratih, mereka mengendari sepeda motornya
dengan kecepatan sedang. Tanpa disadari mereka diikuti oleh 2 orang (Samad dan
Somad) yang mengendarai sepeda motor berboncengan sampai di jalan yang agak
sepi Dewi dan Ratih “dipepet” 2 orang tadi sambil mengarahkan pisau kepada
Ratih serta menarik tasnya. Dewi mengetahui hal tersebut terkejut sehingga
terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka di bagian tangan dan lututnya.
Terjadilah tarik menarik tas antara Ratih dan Somad. Setelah mendapatkan tas
tersebut Samad dan Somad kabur, hilanglah uang sebanyak Rp. 2.000.000,- sebuah
HP. Akhirnya dengan hati sedih mereka melaporkan kejadian tersebut kepada
aparat kepolisian terdekat.
Pertanyaan :
a. Dari kasus di atas tindak Pidana
apakah yang telah dilakukan oleh Samad dan Somad? Sebutkan pula Pasalnya!
b. Jelaskan perbuatan materiil dari
jawaban nomor 1a tersebut!
c. Jelaskan unsur kesalah dari jawaban
saudara nomor 1a!
d. Jelaskan pula unsur-unsur khusus yang
terdapat dapat dalam kasus tersebut!
2. Liu Hap (30 tahun) dan istrinya menjadi korban
kejahatan dengan senjata api tersebut di rumahnya, jalan Anyelir Raya Blok
EN/14, Tanggerang. Kepada Polisi, Liu mengatakan, saat itu dirinya bersama
istri pulang berdagang dari pasar Kemis ke rumahnya di jalan Anyelir. Betapa
terperanjatnya dia ketika memasuki halaman rumahnya sudah ditunggu dua lelaki
tak dikenal. Satu menggunakan senjata api jenis Pistol dan
satu lagi senjata tajam (clulit). Tanpa banyak bicara kedua lelaki itu meminta
Liu segera menyerahkan bungkusan berisi uang yang diperolehnya dari hasil
berdagang di Pasar Kemis, Tanggerang. Dibawah todongan pistol dan celurit, Liu
akhirnya menyerahkan bungkusan plastik berisi uang sebesar Rp 17 juta. Polisi
terus melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku yaitu G
(mantan satpam perumahan setempat) dan K (mantan karyawan Liu Hap).
Pertanyaan :
a. Sebutkan
kualifikasi tindak pidana tersebut di atas, sebutkan juga unsur-unsurnya Pasal
yang sesuai dengan kasus tersebut (Poin 10 )
b. Jika
anda bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, sebutkan Pasal yang menjadi dasar
hukum dalam dakwaan primer dan sekunder (Poin 10)
c. Bandingkan
perbedaan dan persamaan Pasal 365 (3) KUHP dan 339 KUHP (Poin 10)
3.
Kasus pembiusan kembali terjadi. Kali
ini menimpa dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jombang, Jawa Timur, yang
baru pulang dari Malaysia. Keduanya adalah Suwondo dan Mustakim warga Badang,
Kecamatan Ngoro, Jombang. Sudah enam tahun mereka bekerja di Malaysia. Meski
kehilangan harta, Suwondo beruntung masih hidup. Suwondo ditemukan pingsan di
pinggir jalan kawasan hutan desa Sukun, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Sedangkan Mustakim, rekannya meninggal. Ia ditemukan tergeletak di kawasan
hutan Desa Watu Bonang, Badegan, Ponorogo. Kasus ini sedang ditangani
Kepolisian Resor Ponorogo. Polisi ahirnya berhasil menangkap FR yang menyamar
sebagai sopir mobil sewaan dan GH yang memberikan minuman air mineral yang
diberi obat penenang kepada korban.
Pertanyaan :
a.
Jika anda sebagai penyidik, uraikan
dasar hukum yang menjadi dasar dakwaan anda untuk setiap pelaku. (Poin 10)
b.
Apakah tindakan GH terhadap korban dapat
dikatakan sebagai TP penganiayaan? Jelaskan argumen anda dengan merujuk pda
pasal KUHP (Poin 10)
c.
Bandingkan perbedaan dan persamaan Penggelapan
dan Pencurian. Jelaskan argumentasi anda dengan merujuk pada pasal KUHP (Poin
10)
SELAMAT
MENGERJAKAN