Sabtu, 31 Mei 2014

TUGAS PRESENSI TPKUHP TANGGAL 27 MEI 2014



TUGAS PRESENSI TPKUHP TANGGAL 27 MEI 2014
Assalamualikum Wr.Wb…
Selamat pagi…berikut ini tugas pengganti presensi untuk tanggal 27 Mei 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Hasil penugasan dalam bentuk tulisan tangan dengan ballpoint warna biru di kertas folio bergaris;
  2. Hasil penugasan discan kemudian diemail, tidak disarankan menggunakan foto;
  3. Batas waktu pengumpulan tugas secara kelompok hari MINGGU tanggal 1 Juni 2014 jam 21.00 WIB melalui luckysoesanto@ub.ac.id;
  4. Ketidaktertiban setiap peserta berimplikasi pada kekosongan presensi untuk tanggal 27 Mei 2014 dan komponen penilaian Tugas Terstruktur II.
Selamat mengerjakan…Wassalamualaikum Wr. Wb….

KASUS   I  :
Kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Unit Buru Sergp Tim Khusus Polres jember dan jajarannya membuahkan hasil.Tiga orang di antara delapan perampok yang menyatroni rumah Hadi Supeno,warga Desa Jambearum,Kecamatan Puger,akhirnya ditangkap.,
Perampokyang berhasil ditangkap bernama THR,50 thn,BRL,20 thn,dan BRH,45 thn. Dari tangan TRH,polisi mengamankan barang bukti berupa Sembilan celurit ukuran besar,perhiasan emas,handphone dan sarung. TRH ditangkap dirumahnya sekitar pukul 21.00 wib.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 juni 2011,dengan bersenjata clurit,kawanan perampok tersebut beraksi di rumah keluarga Hadi Supeno,60 thn,. Perampok menggasak perhiasan 2 kilogram,uang tunai Rp.40 juta dan surat- surat  penting  bahkan perampok menyekap 6 orang anggota keluarga korban dan mengancam akan membunuh mereka jika berteriak atau melawan.

Pertanyaan  :
1.      Dalam contoh kasus  di atas  tindak pidana apa yang telah dilakukan oleh TRH dan kawan-kawan ?  sebut dasar hukumnya.
2.      Berdasarkan  jawaban saudara tersebut,jelaskan  unsur-unsurnya  !


KASUS  II  :

Hari jum’at tanggal 24 juni 2011,seorang gadis bernama Firda Ayu Wahyuni,19,seorang mahasiswa  melapor ke Polresta  Malang karena kejadian yang dialaminya.  Kejadian bermula ketika Firda berkenalan dengan seorang cowok ganteng sebut saja namanya Arjuna,25,yang berlagak paranormal,di jl.Garut sekitar pukul 10.00.  Arjuna  tersebut menanyakan sebuah alamat kepada Firda,kebetulan Firda bertempat tinggal di  Jln. Jakarta  Dalam. Dari ngobrol-ngobrol itulah,sang  Arjuna  berlagak kaget saat melihat wajah Firda. Dia mengatakan bahwa  Firda dalam pengaruh guna-guna dan  mengatakan bahwa dia bisa mengobati. Entah mengapa Firda percaya saja,maka berangkatlah mereka ke Batu untuk janjian dengan  seseorang.
Di kota Apel ini mereka hanya makan-makan  setelah  Firda  mengambil uang di ATM  sebesar Rp.350.000,-. Disela-sela makan  Arjuna meminta Firda menyerahkan barang berharga miliknya berupa dompet berisi uang Rp.200.000,-,kartu ATM,cincin dan handphone. Barang-barang tersebut diikat dengan karet gelang. Barang-barang tersebut nanti akan digunaka sebagai media pengobatan.  Barang-barang tersebut diserahkan kembali kepada Firda. Setelah makan-makan mereka kembali  ke kota  Malang kelililng kota. Sesampai di jl.I.R.Rais,Arjuna bermaksud salat,dia meminta Firda menyerahkan barang berharga yang diikat dengan alasan untuk disalatkan supaya lebih mujarab untuk penyembuhan. Firda diminta untuk menunggu. Setelah beberapa waktu,ditunggu-tunggu Arjuna tidak  kunjung kembali,maka Firda mencoba mencari  ke musala. Ternyata  Arjuna sudah tidak ada,sadarlah Firda bahwa dia telah menjadi korban perbuatan Arjuna. Berhati-hatilah !

Pertanyaan  :
1.      Tindak pidana apa yang telah dilakukan oleh Arjuna terhadap Firda ?  sebut dasar hukumnya.
2.      Alasan –alasan apa yang mendasari jawaban saudara tersebut  Jelaskan dengan menyebut unsur-unsurnya.
3.      Kapan tindak pidana ( jawaban saudara ) tersebut dikatakan telah selesai. Jelaskan !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar